Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan revisi UU HAM semestinya memuat tiga substansi penting, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan serta perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, dan pengadopsian prinsip hak alam atau rights of nature.
Menurut Boy, tiga poin tersebut belum tercermin secara memadai dalam substansi draf yang dibahas maupun diusulkan Kementerian HAM. Ia menilai revisi UU HAM tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif,” ujar Boy dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Boy menjelaskan, dalam perkembangan hak asasi manusia, sejumlah negara tidak hanya mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat, tetapi juga mengakui rights of nature dalam produk hukum mereka, baik melalui konstitusi maupun undang-undang khusus. Menurut dia, momentum revisi UU HAM menjadi waktu penting untuk mulai mengakomodasi prinsip tersebut dalam hukum Indonesia.
WALHI menilai pengakuan terhadap hak alam akan melengkapi perlindungan hak atas lingkungan hidup, terutama di tengah krisis iklim, krisis keanekaragaman hayati, dan krisis pencemaran. Alam, kata WALHI, tidak semestinya dipandang semata sebagai komoditas, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak atas keberlangsungan eksistensinya, termasuk hak untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.
Selain soal hak alam, WALHI juga menyoroti perlindungan bagi pembela HAM di sektor lingkungan. Draf revisi UU HAM dinilai belum secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pembela lingkungan yang memiliki kerentanan dan risiko tinggi. WALHI juga menilai penggunaan frasa “itikad baik” berpotensi multitafsir dan dapat mereduksi jaminan perlindungan bagi pembela HAM.
WALHI turut mengidentifikasi sejumlah masalah lain dalam draf revisi UU HAM, antara lain penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang dinilai dapat melemahkan fungsi preventif lembaga tersebut, rencana penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian yang berisiko mengurangi independensi, serta penggunaan kata “individu” yang dinilai tidak sejalan dengan frasa “setiap orang” dalam UUD 1945 dan berpotensi mengabaikan hak kolektif masyarakat adat.
Karena itu, WALHI mendesak agar proses revisi atau penggodokan UU HAM yang disiapkan Kementerian HAM ditunda dan disempurnakan. WALHI meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi bermakna, melibatkan masyarakat secara luas, serta memastikan rancangan baru benar-benar memperkuat perlindungan HAM, termasuk bagi pembela lingkungan dan masyarakat adat.