RUU Perlindungan Konsumen harus menyertakan platform digital.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen baru yang dapat mengatur pemasaran produk melalui media digital, termasuk sanksi bagi pelanggar, mendesak diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rivqy Abdul Halim menyusul adanya temuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau China.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus melindungi konsumen dari banjirnya produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital,” ujar Rivqy, Selasa (27/5).
Seperti diketahui, Komisi VI DPR tengah membahas revisi UU Perlindungan Konsumen yang akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1999. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan tantangan konsumen masa kini. Rivqy menilai, RUU Perlindungan Konsumen harus menyertakan platform digital dalam pembahasan demi menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
"UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1.680.047 barang impor asal China yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5). Jutaan produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya yang nilainya mencapai Rp18,85 miliar.