Pelaksanaan Koperasi Merah Putih menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop), Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menegaskan dukungan diberikan dengan syarat pelaksanaan koperasi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat.
“Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak bersifat top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara autentik,” ujar Nurdin di Kompleks Parlemen, Senin (26/5).
Menurutnya, koperasi desa tidak boleh hanya diposisikan sebagai program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki oleh masyarakat, dan dikelola oleh mereka sendiri.
Komisi VI DPR juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu beroperasi secara aktif dan profesional, memiliki struktur pengurus yang lengkap, tata kelola yang baik, serta kegiatan usaha yang nyata dan berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih lanjut, Nurdin menyampaikan koperasi perlu mampu meningkatkan pendapatan anggota, terutama petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kelompok rentan di desa dan kelurahan. Koperasi Merah Putih juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan melalui gerai koperasi.