Peristiwa

Anggota DPR: Profesi advokat butuh perlindungan hukum yang jelas

Anggota DPR menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini kerap dihadapi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.

Kamis, 19 Juni 2025 21:46

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang adil dan setara. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, Kamis (19/6). 

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini kerap dihadapi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum, termasuk tuduhan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan.

“Profesi advokat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Tidak boleh lagi ada anggapan bahwa ketika advokat menantang proses penyidikan, itu dianggap menghalangi keadilan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen. 

Menurut Bob, pemahaman yang keliru terhadap peran advokat masih sering terjadi, padahal tugas utama advokat adalah memastikan kliennya mendapatkan hak hukum secara maksimal dan adil.

Dalam forum tersebut, Bob Hasan mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan secara aktif. Ia menekankan proses reformasi hukum melalui RKUHAP adalah momentum besar untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait