Revisi undang-undang untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Dua undang-undang penting terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji segera direvisi. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abidin Fikri yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, baru-baru ini.
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin.
Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jemaah non-haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
“Ke depan, kita perlu memastikan regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” jelasnya.