Peristiwa

DPR siap bahas RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat pertama kali disusun pada tahun 2010, namun belum disahkan.

Senin, 26 Mei 2025 22:22

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Martin Manurung, menyampaikan pimpinan DPR telah memberikan dukungan penuh untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Beleid tersebut telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak pertama kali disusun pada tahun 2010, namun hingga kini belum disahkan.

Martin menjelaskan Baleg DPR telah melaporkan rencana pembahasan RUU tersebut kepada pimpinan DPR beberapa pekan sebelum peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu. RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibahas bersamaan dengan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Pimpinan DPR langsung menyambut dan mengatakan, ‘Ini benar nih, kita harus segera mulai.’ Artinya, ada sinyal kuat dari pimpinan DPR bahwa pembahasan bisa segera dimulai,” ujar Martin dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Senin (26/5).

Ia menekankan pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat karena selama ini aturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai perundang-undangan, sehingga menimbulkan kendala dalam penanganan isu-isu yang menyangkut hak dan keberadaan masyarakat adat.

“Ketika terjadi permasalahan terkait masyarakat hukum adat, penyelesaiannya harus merujuk ke berbagai regulasi berbeda. Ini memperkuat urgensi hadirnya satu UU yang komprehensif,” jelasnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait