Perlunya revisi terhadap UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah guna menyesuaikan dengan Arab Saudi.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maman Imanulhaq menyampaikan perlunya revisi menyeluruh terhadap UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah guna menyesuaikan dengan sistem baru yang diterapkan Arab Saudi, termasuk digitalisasi layanan dan pengelolaan oleh syarikat swasta.
“Arab Saudi menetapkan timeline haji 2026 mulai 8 Februari, dengan keberangkatan pertama pada April. Ini menuntut kesiapan jauh lebih awal dari Indonesia,” ujar Maman dalam diskusi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6).
Menurutnya, penyelenggaraan haji tahun ini tercatat sebagai yang paling sepi dalam tiga dekade terakhir, dan menjadi sinyal penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam penguatan sistem pendataan jemaah.
“Digitalisasi sudah menjadi keniscayaan. Kita harus bisa memastikan data jemaah lengkap dan akurat sejak awal. Kasus di Bandung dan Indramayu menjadi pelajaran,” jelasnya.
Maman juga menekankan pentingnya ketegasan dalam seleksi kesehatan calon jemaah. Ia menilai edukasi kesehatan haji harus ditingkatkan demi keselamatan jemaah.