Peristiwa

DPR tegaskan MoU Helsinki pilar perdamaian Aceh

Pentingnya MoU Helsinki sebagai landasan moral dan politik dalam menjaga perdamaian di Aceh.

Selasa, 17 Juni 2025 15:24

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai landasan moral dan politik dalam menjaga perdamaian di Aceh. Pernyataan ini disampaikan menanggapi komentar yang menyebut perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung dalam hierarki perundang-undangan.

Menurut Nasir, MoU Helsinki yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 bukan sekadar dokumen biasa, melainkan kesepakatan politik yang sangat berperan dalam mengakhiri konflik panjang di Aceh.

“Memang MoU itu tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi titik tolak penting yang menghadirkan perdamaian di Aceh. MoU ini adalah buah kesepakatan resmi antara negara dan GAM,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6).

Ia mengingatkan perjanjian tersebut ditandatangani oleh pemerintah yang sah dan mewakili negara, sehingga substansi dan semangatnya tetap berlaku meskipun terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

“Yang namanya negara tetap ada, walaupun presidennya berganti. Pemerintah waktu itu di bawah Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan kesepakatan ini mewakili negara,” tambahnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait