Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang novum (bukti baru) pada 8 September 2026. Sidang ini merupakan rangkaian dari upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan organisasi profesi Suara Pengacara Rakyat Indonesia (Super Indonesia) terkait gugatan terhadap UUD 1945 Hasil Amandemen.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah resmi menerbitkan Akta Permohonan PK bernomor 32/Srt.Pdt.PK/2026/PN Jkt.Pst Jo. Nomor 360/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst pada 5 Agustus 2026. Agenda sidang novum ini, menjadi babak baru dalam konsistensi perjuangan hukum Super Indonesia yang telah menggugat amandemen konstitusi tersebut sejak 2015.
Pemohon PK, M. Taufik Budiman menegaskan, persidangan novum ini menjadi momentum penting untuk membuktikan, perubahan UUD 1945-sejak Oktober 1999 hingga amandemen keempat pada Agustus 2002-layak dibatalkan demi hukum.
“Gerakan untuk mengembalikan UUD 1945 Asli tidak akan pernah surut. Agenda sidang novum nanti, adalah bukti komitmen kami, dan kami melihat dukungan elemen masyarakat terhadap langkah hukum ini justru kian meluas dari hari ke hari,” ujar Taufik kepada wartawan.
Hal senada disampaikan juru bicara Super Indonesia Muhammad F. Hafiz. Menurutnya, sejak gugatan pertama kali dilayangkan pada 2015 hingga menjelang sidang novum ini, puluhan organisasi kemasyarakatan terus memberikan dorongan moral dan bantuan konkret. Untuk itu, dia mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selaku pihak Termohon agar bersedia mengembalikan konstitusi dasar negara ke teks aslinya.
“Dukungan terus mengalir dari akademisi, ormas, hingga rakyat kecil. Ini menandakan desakan kembali ke UUD 1945 Asli kian masif. MPR RI seharusnya peka melihat indikasi kemunduran bangsa di berbagai sektor saat ini dan menjadikan momen ini untuk segera bersidang memulihkan keadaan,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus Ketua Dewan Eksekutif Daerah DKI Jakarta Ardan Panardan menyampaikan, selain fokus menghadapi persidangan novum di pengadilan, pihaknya tetap membuka pintu jika MPR RI ingin menyelesaikan persoalan ini di luar persidangan.
“Seluruh persiapan untuk sidang novum di PN Jakarta Pusat pada 8 September sudah siap. Kami serahkan kepada majelis hakim. Namun, jika MPR mau membuka pintu mediasi nonlitigasi, kami sangat terbuka. Prinsipnya, perjuangan hukum ini akan terus berjalan,” pungkas Ardan.