JPPI mendesak pemerintah mengakhiri penahanan ijazah dan SKL serta menanggung tunggakan biaya sekolah peserta didik miskin.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima laporan adanya sejumlah sekolah yang masih menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa karena alasan tunggakan biaya sekolah. Laporan tersebut muncul pada momentum krusial, yakni masa pendaftaran murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta pendaftaran masuk perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan praktik penahanan ijazah dan SKL merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Menurutnya, dokumen kelulusan tidak boleh dijadikan alat tekan untuk menagih tunggakan biaya pendidikan.
“JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” ujar Ubaid, dalam keterangan tertulisnya.
JPPI menilai praktik penahanan ijazah bukan kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang terjadi lintas daerah. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut masih ada 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta. Di Sumatera Utara, Ombudsman menerima laporan ijazah ditahan karena tunggakan SPP, uang perpisahan, hingga konflik sekolah dengan orang tua, bahkan sampai membuka posko pengaduan. Di Riau, Ombudsman menemukan 11.856 ijazah SMA/SMK negeri masih belum diambil atau tersimpan di sekolah.