DPR resmi membentuk Panja Jalan Tol sebagai langkah strategis dalam mengawal kualitas layanan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia kerja (Panja) Jalan Tol sebagai langkah strategis dalam mengawal kualitas layanan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Panja ini akan berfokus pada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang berlaku.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan pembentukan Panja ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi dan telah memasuki tahap finalisasi daftar anggota. Menurutnya, inisiatif ini lahir dari komitmen DPR untuk memastikan layanan jalan tol benar-benar memenuhi hak pengguna jalan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami sepakat membentuk Panja Jalan Tol setelah sempat tertunda karena dinamika internal. Ini adalah bentuk tanggung jawab DPR dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor infrastruktur jalan tol,” ujar Lasarus dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (23/4).
Lasarus juga mendorong partisipasi aktif dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian PU, dengan turut menyampaikan daftar perwakilan yang akan bersinergi dalam Panja. Hal ini dinilai penting agar evaluasi yang dilakukan bersifat komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Panja ini adalah hak dan tugas dewan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas kebijakan pemerintah,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.