Peristiwa

Jangan keliru! Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil tanah rakyat

DPR menekankan negara hadir untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari masyarakat, bukan mengambilnya.

Senin, 21 April 2025 21:42

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan negara hadir untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari masyarakat, bukan mengambilnya. DPR maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sama-sama mendorong edukasi yang lebih luas kepada publik mengenai status hukum tanah dan pentingnya sertifikasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut kolaborasi DPR dan pemerintah sangat penting untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Kita ingin memastikan rakyat tidak hanya punya tanah, tetapi juga merasa dilindungi hak-haknya oleh negara,” katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN, Senin (21/4).

Menteri Nusron juga menyampaikan masyarakat sebaiknya segera melakukan proses penetapan waris agar tanah dapat dibalik nama dan diurus secara legal. Namun ia menegaskan, jika pun tidak dilakukan balik nama, status tanah tetap aman selama ada penetapan ahli waris.

“Kalau masih atas nama orang yang sudah wafat, tanah tetap milik yang bersangkutan. Hanya saja, tidak bisa dijual atau dijadikan jaminan sebelum dilakukan proses penetapan waris,” kata Nusron dalam kesempatan serupa

Ia mengimbau masyarakat aktif mengurus legalitas tanah warisan agar tidak menimbulkan kesulitan administratif di kemudian hari, seperti potensi perebutan atau pendudukan lahan secara ilegal.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait