Peristiwa

Kapolri janji tingkatkan layanan panggilan 110, ikuti standar PBB

Kapolri menegaskan layanan darurat 110 ditingkatkan sesuai standar PBB, dengan respons 10 detik, kedatangan TKP 10 menit, dan terintegrasi smart city.

Senin, 26 Januari 2026 17:44

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus meningkatkan kualitas layanan panggilan darurat 110 sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Penguatan layanan tersebut mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk layanan darurat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dihadiri para kepala kepolisian daerah (kapolda) dari seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali, serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” ujar Listyo Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan, layanan telepon darurat 110 ditargetkan mendapatkan waktu respons maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab, sistem akan secara otomatis menaikkan panggilan ke jenjang satuan yang lebih tinggi.

“Kami memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Haidhar Ali Faqih Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait