Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya dinilai dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun, keberadaan tim tersebut harus dipastikan tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak berkembang menjadi instrumen represif yang mengancam hak-hak warga negara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pembentukan tim tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan pendekatan preemptive policing, yakni strategi kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Menurutnya, dalam paradigma pemolisian modern, pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung selama dijalankan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
"Kepolisian tidak hanya dituntut responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan yang berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Ia menilai satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas. Namun, orientasi tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak konstitusional warga.
Hendardi menegaskan istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.
"Setiap tindakan kepolisian harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan.
Menurut Hendardi, ukuran keberhasilan seharusnya terletak pada kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan. Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja tim juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik di tengah masih tingginya keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menambahkan, kinerja awal kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperteguh supremasi sipil.
Hendardi menilai pendekatan preemptive policing yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia akan lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.
"Tim Preventive Strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, serta mampu menyeimbangkan pemeliharaan keamanan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara," tuturnya.