close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aparat yang melakukan intimidasi terhadap pedagang. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi aparat yang melakukan intimidasi terhadap pedagang. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Peristiwa
Rabu, 28 Januari 2026 14:19

Viral pedagang es jadul diduga diintimidasi, aparat bisa dijerat KUHP baru

ICJR menilai dugaan intimidasi aparat terhadap pedagang es jadul melanggar hukum dan berpotensi pidana hingga 7 tahun.
swipe

Beberapa hari ini, publik memberikan fokus pada dugaan tindakan pemaksaan dan kekerasan terhadap pedagang es kue jadul yang dituding menggunakan bahan berbahaya menyerupai spons. Berdasarkan keterangan korban dan liputan berbagai media, korban merasa terintimidasi dan bahkan tidak dapat menjalankan mata pencahariannya karena rasa takut dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai tindakan yang dilakukan aparatur negara terlampau menggunakan kewenangan untuk kekerasan dan intimidasi. Ia menilai terdapat beberapa konsekuensi yang harus ditindaklanjuti terhadap aparat yang diduga telah menggunakan kekerasan dan intimidasi terhadap pedagang es kue jadul.

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat yang diduga melibatkan setidaknya anggota kepolisian dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan. Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Kedua, ICJR meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut.

ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebeasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi. ICJR juga meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban. Serta yang terpenting, memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan