Peristiwa

Kenapa Perpres PBJ dipersoalkan pegiat antikorupsi?

Isi Perpres PBJ justru kontradiktif dengan narasi kebocoran anggaran yang kerap digaungkan Prabowo.

Senin, 16 Juni 2025 13:00

Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah diprotes para pegiat antikorupsi. Perpres PBJ dinilai rawan kepentingan politik dan punya celah korupsi. 

Sejumlah pasal dipersoalkan, semisal Pasal 38 Ayat (5) dan Pasal 9. Pasal 38 ayat (5) mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat dan keadaan tertentu. Adapun pada Pasal 9, disebutkan bahwa pemegang anggaran (PA) berwenang menyesuaikan prosedur, tata cara, tahapan, metode pengadaan, dan jenis kontrak pengadaan. 

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono isi pasal itu seolah menafikan potensi berulangnya tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga menyebut penyusunan Perpres PBJ tidak transparan dan minim partisipasi publik.

"Perpres No 46/2025 melanggengkan statusquo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ seperti yang terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024. Kewenangan yang sangat luas bagi pejabat pengadaan, terutama pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai," kata Agus kepada Alinea.id, Sabtu (14/6).

Kewenangan pemegang anggaran, menurut Agus, juga diperluas pada Pasal 11 Perpres PBJ.  Pemegang anggaran diberi wewenang untuk menetapkan spesifikasi teknis, penunjukan penyedia jasa dan barang, serta penandatanganan kontrak. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait