Dukungan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir. Hingga Sabtu (6/9), tercatat sudah ada lebih dari 185.000 orang menandatangani petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas di laman Change.org. Padahal, petisi itu baru diluncurkan sekira dua hari lalu atau tak lama setelah Cosmas dipecat.
Dukungan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir. Hingga Sabtu (6/9), tercatat sudah ada lebih dari 185.000 orang menandatangani petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas di laman Change.org. Padahal, petisi itu baru diluncurkan sekira dua hari lalu atau tak lama setelah Cosmas dipecat.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae," tulis petisi itu.
Cosmas dikenakan sanksi PTDH setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Affan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, akhir Agustus lalu.
Kompol Cosmas ialah personel Brimob berpangkat tertinggi yang ada di di dalam rantis itu. Saat peristiwa tersebut, Kompol Cosmas duduk di sebelah pengemudi, Bripka Rohmad. Tak seperti Kompol Cosmas, Bripka Rohmad hanya kena sanksi penurunan jabatan.
Dalam petisi itu, penulis mengakui bahwa peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dengan mobil rantis Brimob adalah tindakan yang salah. Namun, mereka berpendapat pemberian sanksi PTDH dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian Cosmas selama ini.