UU LLAJ belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas buta warna parsial.
Dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam permohonan uji materi, mereka menyoroti sistem lampu lalu lintas yang hanya mengandalkan tiga warna—merah, kuning, dan hijau—tanpa mempertimbangkan kebutuhan penyandang buta warna parsial.
Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum VST and Partners yang dipimpin Viktor Santoso Tandiasa. Viktor menilai negara wajib menyediakan akomodasi yang layak agar keselamatan pengguna jalan terjamin.
“Klien kami setiap hari menghadapi ancaman keselamatan karena keterbatasan penglihatan warna yang tidak diakomodasi UU. Solusinya bisa dengan simbol tambahan atau bentuk berbeda pada lampu lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam gugatannya, Singgih dan Yosafat meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal UU LLAJ agar APILL wajib mengakomodasi difabel, misalnya dengan perubahan bentuk, variasi warna yang lebih kontras, atau penambahan jarak antar lampu.