close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi./AntaraFoto
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi./AntaraFoto
Politik
Selasa, 16 Oktober 2018 16:41

Pengujian UU Pemilu digelar MK, perwakilan DPR tidak hadir

Perwakilan dari anggota DPR tidak ada seorang pun yang hadir, sehingga majelis hakim menunda mendengarkan kesaksian DPR pada (5/11). 
swipe

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pengujian Undang-undang Pemilu 2017 di Mahkamah Konstitusi terkhusus pada larangan beriklan di media massa cetak, elektronik dan internet. Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sidang perkara tersebut tercatat dalam di MK dengan Nomor perkara 48/PUU-XVI/2018. Kuasa Hukum PSI Rian Ernest Tanudjaja menjelaskan, pihaknya berharap larangan beriklan di media massa agar dihapuskan. 

"PSI meminta agar seluruh partai politik dibolehkan secara swadaya beriklan," kata Ernest di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/10). 

Dia pun menuding, UU Pemilu Tahun 2017 hanya ramah terhadap partai lama. Tetapi tidak terhadap partai baru seperti PSI. Sehingga, PSI tidak bisa beriklan dan melakukan sosialisasi politik secara lebih efisien mengenalkan partai dan para calegnya melalui media massa cetak, elektronik dan internet. 

PSI sebagai salah satu partai baru tentu saja tidak memulai pada titik yang sama, jika dibandingkan dengan partai lama. 

"Tidaklah adil bagi PSI, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, untuk kemudian dipaksa berhadap-hadapan dengan partai besar. hanya saja,  kemudian tidak diberi keleluasaan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," jelasnya. 

Apalagi, melihat besarnya jumlah penduduk, luasnya wilayah Republik Indonesia dan ketatnya waktu menjelang pemilu, adalah keniscayaan bagi partai baru yang berkontestasi di pileg 2019 untuk beriklan.

Sementara itu, dalam sidang yang mulia majelis konstitusi Arief Hidayat, mengatakan, telah mendapat gambaran terhadap apa yang dikemukakan oleh pemohon. Menurutnya, hal tersebut berada pada tataran yang sangat filosofis. 

Dia mengibaratkan dalam pertandingan lari sprint 100 meter, hanya saja posisinya tidak memulai pada garis start yang sama. Ada yang telah berada di 10 meter di depan, ada juga yang berada di 10 meter dibelakang saat memulainya. 

"Untuk partai yang lama sudah berada 10 meter di depan, sedangkan partai baru berada 10 meter dibelakangnya. Nah ini yang diperlakukan dengan aturan yang sama," sebutnya. 

Sementara Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, tidak ada larangan iklan berkampanye di media massa.  Hanya saja, pentingnya diberikan aturan dan batasan dalam berkampanye di media massa seperti televisi, elektronik dan online agar Parpol menjadi tertib. 

"Pengaturan iklan kampanye perlu dibatasi. Alasan pembatasan karena untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi partai-partai lainnya. Ini menjadi tidak adil untuk partai yang memiliki dana terbatas dalam beriklan, khususnya bagi partai baru.” Ujarnya. 

Sementara itu, perwakilan dari anggota DPR tidak ada seorang pun yang hadir, sehingga majelis hakim menunda mendengarkan kesaksian DPR pada (5/11). 

Hal tersebut disayangkan oleh Kuasa Hukum PSI, Dini Purwono yang juga hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya ketidakhadiran perwakilan DPR itu, menunjukan ketidakprofesionalan dari wakil rakyat.  Karena, panggilan itu bukan last minutes atau dua hari sebelumnya, tapi sudah dilakukan dua minggu lalu.

"Segitu banyak orang di DPR sana tidak ada yang hadir. Apakah mereka tidak bisa melakukan time management dengan baik. Hargai dong waktu orang-orang yang terlibat dengan perkara ini, juga majelis hakim," katanya.
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan