close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Peristiwa
Selasa, 16 Juni 2026 12:11

Perlindungan saksi masuk Asta Cita, anggaran jangan dipangkas

Anggaran LPSK 2027 dinilai tak sejalan dengan amanat UU Pelindungan Saksi dan Korban serta prioritas Asta Cita.
swipe

Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama secara tegas menempatkan penguatan sistem hukum yang berkeadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia sebagai prioritas utama. Langkah ini diperkuat oleh payung hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang disetujui DPR RI pada 21 April 2026 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, berpandangan bahwa melalui undang-undang baru tersebut, mandat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperluas secara signifikan. Sebagai lembaga negara independen, LPSK kini tidak hanya berfokus pada perlindungan fisik, tetapi juga memegang tanggung jawab besar dalam pemulihan korban, pengelolaan Dana Abadi Korban, restitusi dan kompensasi, hingga perlindungan bagi justice collaborator, pelapor atau whistleblower, informan, serta ahli.

Perluasan mandat itu juga mencakup penyediaan rumah aman, mitigasi ancaman digital, dan pembentukan kantor perwakilan di daerah. Namun, ambisi legislasi tersebut dinilai belum sejalan dengan komitmen fiskal pemerintah.

Menjelang pembahasan anggaran 2027, evaluasi kinerja 2026 menjadi catatan krusial. LPSK memproyeksikan lonjakan permohonan perlindungan secara masif, dari 13.027 permohonan pada 2025 menjadi 19.540 permohonan pada 2026, dan diperkirakan menembus 29.310 permohonan pada 2027.

Namun, laporan yang disampaikan sejauh ini belum memuat data komprehensif mengenai realisasi serapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, hingga tumpukan atau backlog permohonan. Padahal, pagu yang dikelola tahun ini mencapai Rp259 miliar.

Ironi terbesar muncul ketika Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 justru merosot tajam menjadi hanya Rp130,035 miliar. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kebutuhan riil lapangan yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.

Selain itu, struktur anggaran tersebut dinilai tidak sehat. Sebanyak 84,625 anggaran tersedot untuk dukungan manajemen, sementara program inti perlindungan dan pemenuhan hak korban hanya mendapatkan porsi 15,38%.

Dampak dari minimnya anggaran ini dinilai sangat fatal. Sejumlah program strategis yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2026 justru mendapat alokasi nol rupiah. Program-program tersebut meliputi Dana Abadi Korban, Peta Jalan dan Indeks Pelindungan Saksi dan Korban, digitalisasi layanan, hingga penguatan prasarana perlindungan.

Ketidaksinkronan ekstrem antara kebijakan legislasi dan kebijakan fiskal ini tidak boleh dibiarkan. Negara tidak bisa terus memperluas beban tugas perlindungan warga negara tanpa dibarengi dukungan anggaran yang realistis.

Oleh karena itu, Rieke merekomendasikan sejumlah kebijakan. Pertama, transparansi kinerja LPSK. Ia mendesak LPSK segera menyajikan laporan evaluasi yang komprehensif terkait penyerapan anggaran dan capaian kinerja tahun 2026. Data ini mutlak diperlukan sebagai basis kalkulasi yang akurat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA 2027.

Kedua, koreksi pagu oleh Kementerian Keuangan. Kemenkeu diminta meninjau ulang dan menyesuaikan Pagu Indikatif LPSK agar sejalan dengan beban kerja riil yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2026.

Ketiga, intervensi Bappenas dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP. Bappenas perlu mengintegrasikan agenda-agenda krusial, seperti pengelolaan Dana Abadi Korban, digitalisasi sistem layanan, dan ekspansi kantor perwakilan daerah, ke dalam skala prioritas RKP 2027.

Keempat, akselerasi anggaran untuk menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah harus bergerak cepat mengucurkan alokasi anggaran khusus demi menghidupkan mandat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama untuk mengaktifkan Dana Abadi Korban serta program-program pemulihan korban yang mendesak.

Kelima, penerapan prinsip money follows function. Sistem penganggaran LPSK wajib bersandar pada asas proporsionalitas. Setiap perluasan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab hukum yang diberikan negara harus diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai, berkelanjutan, serta berkeadilan.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan