Setidaknya ada tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. DKI termasuk?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejumlah daerah di Indonesia pada 2025. Kebijakan itu digelar untuk mendorong pemasukan pajak daerah dari kendaraan. Meskipun sama-sama menghapuskan pajak, ada persyaratan-persyaratan berbeda yang diterapkan oleh masing-masing daerah.
Di Jawa Tengah, penghapusan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak Senin (8/4) lalu dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak tahunan yang berlaku pada 2025 di kantor Samsat yang terdekat selama program berlangsung.
"Kami akan menghapus pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi hanya dalam waktu tertentu. Dan, ini harus cepat karena hanya kesempatan ini yang kami sediakan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi seperti dikutip di laman resmi Pemprov Jateng.
Mekanismenya cukup sederhana. Di kantor Samsat, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen terkait kendaraan, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli serta fotokopinya. Setelah proses validasi, petugas kemudian akan meminta pemilik untuk membayar pajak tahun ini. Setelah proses pembayaran selesai, petugas lantas menerbitkan STNK baru pemilik kendaraan.
Program serupa juga dijalankan di sejumlah provinsi, semisal Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Aceh. Di Jawa Barat, pemutihan pajak berlaku sejak 20 Maret hingga 20 Juni 2025. Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.