Peristiwa

Narkoba dan aparat: Retaknya benteng pemberantasan

Kasus narkoba seret Kapolres Bima Kota, dinilai cerminkan celah pengawasan barang sitaan.

Sabtu, 14 Februari 2026 15:05

Kasus peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan serius. Kasus ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan sindikat narkoba. Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polda NTB terhadap seorang anggota Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terungkap peran Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota. Petugas menemukan barang bukti sabu hampir setengah kilogram.

Dalam pengembangan penyidikan, Polda NTB menemukan dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba Koko Erwin. Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait