Dua penyandang penyakit kronis mengajukan uji materi UU Penyandang Disabilitas.
Dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perkara ini terdaftar di kepaniteraan MK dengan nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.
“Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar kuasa hukum para pemohon, Reza dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
Raissa Fatikha adalah penyintas penyakit Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi tersebut membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Ia aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Adapun Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.