SPAI mengkritik potongan aplikasi yang dinilai masih di atas 8% mendesak perlindungan penuh pekerja transportasi online.
Penerapan potongan aplikasi bagi pengemudi transportasi online kembali menuai kritik. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai perusahaan platform belum sepenuhnya menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait batas potongan aplikasi sebesar 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Lily, fakta di lapangan menunjukkan potongan aplikasi masih lebih dari 8%, yakni berkisar 16 hingga 24% untuk layanan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua atau motor.
Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar Rp34.000, platform langsung mengambil biaya aplikasi sebesar Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp1.000. Dengan demikian, total potongan awal mencapai Rp6.000. Setelah itu, sisa pembayaran sebesar Rp28.000 kembali dipotong 8% oleh platform senilai Rp2.240.
“Pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Artinya, potongan aplikasi mencapai sekitar 24% dari uang yang dibayarkan konsumen,” ujar Lily.