Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat akan hilang jika Indonesia kembali ke UUD 1945.
Wacana kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen kembali menyeruak. Kali ini, penggagasnya adalah Forum Purnawirawan TNI. Usulan itu merupakan satu dari delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan April lalu.
"Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan," tulis Forum Purnawirawan TNI dalam sebuah dokumen yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Pada lembar itu tertulis tanggal penyusunan pada Februari 2025. Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno juga membubuhkan tanda tangan pada kolom "mengetahui".
Sebelum diamandemen, UUD 1945 memandatkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tidak dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana praktik pemilu pasca-Reformasi. Selain itu, konsekuensi lainnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak terbatas.
Pada 7 November 2023, tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 juga sempat disuarakan sejumlah tokoh nasional dalam deklarasi di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ketika itu, hadir Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Try Sutrisno, dan tokoh buruh Mirah Sumirat,