Puan mengatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia juga menilai hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Seperti diketahui, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memosting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini berawal karena video pencabulan yang direkam Fajar bocor di Australia. Fajar diduga tak hanya melakukan pencabulan, tapi juga merekam aksinya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia yang menemukan video Fajar melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada pertengahan tahun 2024. Dalam unggahan itu terdapat wajah Fajar yang tengah mencabuli anak berusia tiga tahun. AFP dan pemerintah Australia lalu melaporkannya ke otoritas Indonesia.