close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Upaya normalisasi sungai di Kota Padang. dok. Satgas PRR/Pemkot Padang
icon caption
Upaya normalisasi sungai di Kota Padang. dok. Satgas PRR/Pemkot Padang
Peristiwa
Minggu, 23 Agustus 2026 19:08

Rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi terdampak dipercepat

Hingga Kamis (20/8/2026), progres penanganan irigasi dan sungai pada kewenangan pemerintah pusat mencapai 34 persen, sedangkan pada kewenangan daerah mencapai 28 persen. Capaian tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pekerjaan yang masih tersisa agar manfaat pemulihan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
swipe

Penanganan sungai dan jaringan irigasi terdampak bencana menjadi salah satu prioritas dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Hal itu dilakukan untuk melindungi permukiman dan lahan produktif, menjaga fungsi pengairan, serta mengurangi risiko kerusakan berulang akibat banjir dan luapan sungai.

Hingga Kamis (20/8/2026), progres penanganan irigasi dan sungai pada kewenangan pemerintah pusat mencapai 34 persen, sedangkan pada kewenangan daerah mencapai 28 persen. Capaian tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pekerjaan yang masih tersisa agar manfaat pemulihan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan pemulihan pascabencana tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga pada kualitas dan ketahanan infrastruktur yang dibangun kembali.

“Proses pemulihan terus berjalan dan menunjukkan progres yang positif. Namun, fokus kami tidak hanya pada percepatan penyelesaian, melainkan juga memastikan kualitas hasil pemulihan agar lebih tangguh, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” kata Dody dalam keterangannya,

Pada sektor irigasi dan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, rehabilitasi telah diselesaikan pada empat dari 14 bendung terdampak dan 13 dari 31 daerah irigasi terdampak. Penanganan juga telah dilakukan pada 38 dari 94 sungai serta enam dari 24 muara terdampak.

Sementara itu, pada kewenangan daerah, penanganan telah diselesaikan pada tiga dari 52 bendung terdampak. Pemerintah daerah juga telah menangani dua daerah irigasi, 17 sungai, dan sembilan dari 14 muara terdampak.

Percepatan penanganan sungai dan irigasi penting dilakukan karena kedua sektor tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, produktivitas pertanian, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Pemulihan dilakukan untuk memastikan aliran air kembali berfungsi, lahan pertanian dapat terairi, serta kawasan permukiman memiliki perlindungan yang lebih baik dari risiko banjir.

Kementerian PU akan terus menyelaraskan pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Penanganan bendung, daerah irigasi, sungai, dan muara diharapkan dapat memperkuat sistem pengairan sekaligus meningkatkan ketangguhan kawasan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendukung percepatan tersebut melalui monitoring, evaluasi, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Pengawalan diarahkan untuk membantu mengidentifikasi titik hambatan dan memastikan pekerjaan prioritas dapat segera ditindaklanjuti.

img
Tim copywriter
Reporter
img
Tim copywriter
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan