DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sehingga proses legislasi dapat segera berjalan.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dimulai setelah masa reses berakhir pada 23 Juni 2025. DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sehingga proses legislasi dapat segera berjalan.
“Kalau sudah ada DIM, tinggal menunggu selesai masa reses. Insyaallah, pada masa sidang yang akan datang,” ujar Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (18/6).
Ia menambahkan informasi mengenai diterimanya DIM diperoleh langsung dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Komisi III siap memulai pembahasan melalui rapat panitia kerja (panja) pada awal masa sidang berikutnya.
RUU KUHAP sendiri termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Revisi ini menjadi bagian penting dari pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam menjawab kebutuhan keadilan dan efisiensi dalam penegakan hukum.
Habiburokhman menegaskan meskipun pembahasan segera dimulai, DPR tetap terbuka terhadap partisipasi publik. Komisi III DPR akan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk advokat, mahasiswa, akademisi, dan lembaga resmi lainnya.