Peristiwa

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR: Menguatkan yang lemah

Anggota DPR menyuarakan kekhawatirannya atas maraknya kasus TPPO.

Minggu, 27 April 2025 21:46

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan konsultasi publik guna merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan fokus khusus pada kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih mengoyak nurani bangsa. Salah satu sesi penting berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4), di mana suara masyarakat, akademisi, hingga unsur pemerintah daerah dihimpun.

Anggota Komisi XIII DPR, Rapidin Simbolon, menyuarakan kekhawatirannya atas maraknya kasus TPPO. Ia menekankan langkah revisi ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus menjadi instrumen perlindungan konkret di tengah lemahnya posisi korban. “Negara tidak boleh absen ketika warganya dijadikan komoditas manusia. Revisi UU ini adalah kesempatan memperbaiki kealpaan itu,” ujarnya tegas, dikutip Minggu (27/4).

Menurut Rapidin, penting bagi revisi ini untuk memastikan penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara struktural dan finansial. Ia mendorong agar LPSK memiliki kapasitas lebih besar dalam menangani kasus TPPO, yang kerap berjejaring lintas negara.

Namun, ia juga menyoroti kurang maksimalnya partisipasi aparat penegak hukum dalam forum konsultasi ini, sesuatu yang menurutnya harus diperbaiki dalam proses-proses selanjutnya. “Mereka yang di lapangan harus bicara di sini. Tanpa itu, kita berisiko merumuskan solusi tanpa peta masalah yang akurat,” tambahnya.

Konsultasi ini menjadi salah satu langkah awal menuju undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Namun, keberhasilan revisi ini baru bisa diukur saat perlindungan yang dijanjikan benar-benar terasa di hidup para korban, bukan hanya tertulis di atas kertas.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait