Perlu disusun standar operasi yang jelas bagi personel TNI yang aktif terlibat dalam Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo.
Sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto, Januari lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai aktif bekerja. Terbaru, Satgas PKH menyita sekitar 3.779 hektare lahan milik PT Agro Bukit di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Belum lama ini, tim satgas juga mengambil alih lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan perkebunan sawit itu diduga merambah hutan.
Saat ini, Satgas juga tengah mengusut kepemilikan lahan perkebunan sawit anak-anak perusahaan Wilmar Group dan Makin di Group di Kotawaringin Timur. Anak-anak perusahaan Wilmar dan Makin ditengarai mengelola kebun sawit tak sesuai prosedur.
Khusus di Kotawaringin Timur, tercatat sekitar 301 ribu hektare lahan kelapa sawit yang dikelola 65 perusahaan. Sekitar 66 ribu hektare permohonan izin kebun sawit telah ditolak Kementerian Kehutanan. Namun, perkebunan sawit yang izinnya ditolak itu masih beroperasi, sehingga disita Satgas PKH.
Direktur Eksekutif Intelligence & National Security Studies (INSS) Stepi Anriani mengapresiasi kinerja Satgas PKH sejauh ini. Ia juga menyoroti peran TNI yang cukup strategis dalam membantu memulihkan dan merehabilitasi kawasan hutan.