Peristiwa

Status UMKM dinilai berpotensi hilangkan hak pengemudi ojol

SPAI menolak pengemudi ojol masuk kategori UMKM dan mendesak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja demi perlindungan hak.

Selasa, 07 Juli 2026 17:33

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dimasukkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Organisasi tersebut menilai pengemudi platform digital seharusnya diakui sebagai pekerja karena hubungan mereka dengan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (15) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

"Ketiga unsur tersebut telah ada dalam sistem kerja pengemudi platform. Pekerjaan berupa layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Upah diperoleh dari setiap order yang diselesaikan, sementara unsur perintah terlihat melalui mekanisme suspend hingga pemutusan kemitraan apabila pengemudi tidak menjalankan order," ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (7/7).

SPAI juga menyinggung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja transportasi berbasis aplikasi. Menurut Lily, presiden sebelumnya telah menyampaikan komitmen tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) melalui kebijakan perlindungan pekerja transportasi online.

Selain itu, SPAI mengungkapkan bahwa pada sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 mengenai Pekerja Platform yang mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait