Jurnalis foto kantor berita Antara, Bayu Pratama Syahputra menjadi korban pemukulan oknum polisi.
Jurnalis foto kantor berita Antara, Bayu Pratama Syahputra menjadi korban pemukulan oknum polisi saat tengah meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/8). Awalnya, Bayu datang ke lokasi Senin (25/8) siang. Dia melihat massa mulai ricuh. Lalu, mengambil posisi berdiri di barisan polisi agar lebih aman mengambil foto.
Ketika itu, ada oknum aparat yang memukul pendemo. Bayu pun ikut dipukul. Dia mendapat pukulan di kepala dan tangan.
Bayu merasa heran mengapa dia dipukul. Padahal, dia sudah menggunakan atribut peliputan lengkap. Termasuk mengenakan helm pers bertuliskan Antara.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai, kekerasan berulang yang dilakukan aparat terhadap jurnalis menunjukkan tabiat buruk dalam menangani unjuk rasa. Kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa, menurut Mustafa, harus disikapi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengevaluasi penanganan demonstrasi yang mengedepankan hak asasi manusia dan menghentikan tindakan represif.
Menurut dia, tindakan polisi ini jelas menunjukkan mereka gagal menjalankan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas. Kekerasan ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Pers. Pelakunya melanggar pasal 4 ayat 3 beleid itu, yang menjamin kemerdekaan pers.