Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Organisasi tersebut mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menjadi sasaran ucapannya saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai ucapan tersebut bukan sekadar respons emosional, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, sikap tersebut juga berpotensi mengarah pada pembungkaman kebebasan pers. "Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Kamil menegaskan wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, narasumber memang berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual maupun martabat wartawan. "Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, perilaku Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan. Menurut Kamil, banyak advokat yang tetap mampu menyampaikan argumentasi secara kritis dan tegas tanpa mengabaikan etika maupun penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia juga menolak narasi di media sosial yang menyebut tindakan Hotman sebagai bentuk keberhasilan "membungkam" atau "menyekak" wartawan. "Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Ponco turut menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap semena-mena terhadap profesi lain. "Sebagai orang yang dekat dan mengaku sebagai kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku tersebut. Dalam konferensi pers itu, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada merendahkan, termasuk meminta wartawan "bertanya kepada kakekmu", mengatakan "shut up", serta menyebut wartawan sebagai "pengecut" jika tidak menanyakan perkara tersebut kepada Mabes Polri. Menurut Iwakum, jika dibiarkan, tindakan semacam itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan relasi antara narasumber dengan media.