Peristiwa

Tatkala MK jadi "keranjang sampah" regulasi bermasalah

Setidaknya ada 40 perkara uji materi yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 10 April 2025 12:21

Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran dokumen permohonan uji materi. Hingga bulan keempat tahun 2025, setidaknya sudah ada 40 perkara yang diregistrasi dan 14 permohonan yang belum diregistrasi ke dalam buku perkara registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) di MK. 

Aturan perundang-undangan digugat MK beragam, mulai dari persoalan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang ditetapkan pemerintahan Prabowo Subianto di awal, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 Maret 2025, hingga regulasi yang mengatur gas LPG. 

Pengadunya juga beragam. Revisi UU TNI, misalnya, dimohon untuk diuji materi oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ada yang maju sebagai individu dan ada pula yang menggunakan jasa pengacara atau advokat.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengapresiasi antusiasme masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi ke MK. Menurut dia, itu bentuk yuristokrasi positif.

Yuristokrasi adalah kondisi pemerintahan yang menekankan peran dominan ahli hukum dalam pembuatan keputusan dan norma. Upaya ini sebagai jalan legal untuk mengimbangi perilaku pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, yang terkesan mengabaikan partispasi publik dalam merancang legislasi. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait