Unsur pekerjaan, upah, dan perintah sudah terbangun dalam pola kemitraan pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra aplikasi ojek online (ojol). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan SE itu akan segera diterbitkan.
"Masih dirapatin karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi, kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ujar Indah kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2) lalu.
Namun demikian, SE itu hanya bersifat imbauan atau tidak wajib dijalankan oleh aplikator. Indah berdalih pengelola aplikator sendiri masih menghitung kesanggupan mereka untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi.
Selain itu, Kemenaker juga masih belum memutuskan akan menggunakan nama THR atau bantuan hari raya (BHR) sebagaimana yang biasa dipakai pihak aplikator. “Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuma formula dan berapanya ini agak sulit," imbuh Indah.
Februari lalu, para pengemudi ojol dan taksi online menggelar serangkaian aksi unjuk rasa untuk menuntut THR dari pengelola aplikasi. Mereka merasa tuntutan THR tersebut wajar lantaran penghasilan mereka yang dipangkas oleh perusahaan tergolong besar, yakni kisaran 20–45%.