Peristiwa

Yang salah dari manuver TNI menggerebek sarang narkoba di Bima

UU TNI dan peraturan lainnya tak memberikan kewenangan bagi personel TNI untuk bertindak layaknya kepolisian dalam memberantas narkoba.

Jumat, 09 Mei 2025 12:08

Alih-alih diapresiasi, langkah personel TNI Kodim 1608/Bima dan unit intel TNI menggerebek sarang narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/5) lalu, justru memicu polemik. TNI dianggap menjalankan tugas yang semestinya menjadi kewenangan kepolisian setempat. 

Pakar hukum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Al Wisnubroto mengatakan TNI tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum. Merujuk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku, TNI ditempatkan sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan rakyat. 

"Bukan sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus pidana seperti narkoba. Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum pidana dapat dianggap melanggar hukum dan menyebabkan tindakan yang dilakukan oleh TNI menjadi batal demi hukum karena bukan institusi yang berwenang," kata Wisnu, sapaan akrab Wisnubroto, kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Wisnu mengakui personel TNI terkadang TNI dilibatkan dalam operasi gabungan bersama Polri dalam menangani kejahatan narkotika, terutama dalam situasi yang memerlukan dukungan keamanan ekstra. Dalam hal ini, TNI berperan sebagai unit penyokong kerja personel kepolisian. 

Seiring itu, revisi UU TNI juga tak memberikan kewenangan baru di bidang penegakkan hukum sebagaimana yang dimiliki polisi. "Undang-undang ini hanya membuka peluang bagi TNI untuk berperan dalam sistem penegakan hukum melalui penempatan personel militer di lembaga-lembaga penegak hukum, semisal di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Wisnu.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait