8 fraksi DPR tolak proporsional tertutup pada Pileg 2024

MK diminta konsisten dengan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008.

Kompleks Parlemen. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Sebanyak delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR kompak menolak penerapan sistem proposional tertutup dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang bersikap sebaliknya.

Kedelapan fraksi penolak proporsional tertutup adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam pernyataan bersama, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008: mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

"Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," bunyi pernyataan bersama 8 fraksi tersebut.

Selain itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, dan tak mewakili kepentingan siapa pun. "Kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara."