Aparatur Sipil Negara ingin nyaleg? ini pesan Kemendagri

Jika seorang ASN berniat maju sebagai calon legislatif, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dahulu.

Ilustrasi pemilu / Pixabay

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau nyaleg disarankan untuk berpikir matang. 

Pasalnya, jika seorang ASN berniat nyaleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dahulu.

Saat di konfirmasi Alinea.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan bahwa ASN yang ingin mengajukan diri menjadi seorang calon legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jika telah mengajukan diri, maka ASN atau PNS tersebut tidak dapat ditarik kembali baik terpilih maupun tidak.

"Dan sekali diajukan tidak ada peluang lagi untuk kembali menjadi PNS," jawabnya melalui telpon kepada Alinea.id, Minggu, (8/7).

Bahtiar menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.