sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden bolehkan menteri dan pejabat nyaleg, asal?

Presiden Joko Widodo memperbolehkan menteri hingga pejabat pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagaai anggota legislatif (nyaleg).

Sukirno
Sukirno Sabtu, 07 Jul 2018 02:19 WIB
Presiden bolehkan menteri dan pejabat nyaleg, asal?

Presiden Joko Widodo memperbolehkan menteri hingga pejabat pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagaai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2019.

Menurut Presiden Jokowi, jika ada pejabat pemerintah maupun menteri yang hendak menjadi calon legislastif maka hal itu jangan sampai mengganggu tugas dalam pemerintahan.

"Izin saja, nanti izin cuti, kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Itu yang paling penting," kata Presiden di Balai Sidang Jakarta pada Jumat usai meninjau Pameran dan Forum Indo Livestock 2018, dilansir Antara, Jumat (6/7).

Menurut Presiden, sebagian menteri dalam Kabinet Kerja berasal dari partai politik. Dia menilai wajar jika ada partai politik menugaskan tokohnya yang saat ini dalam pemerintahan untuk menjadi calon legislatif.

"Tapi belum ada sampai sekarang yang menyampaikan kepada saya," jelas Presiden.

Presiden mengatakan jika ada menteri yang meminta izin untuk kegiatan kampanye caleg, maka tugasnya sementara dapat digantikan oleh menteri koordinator bidang terkait.

Sebelumnya pada Rabu (4/7), Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg).

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan sistem informasi pencalonan (silon) untuk pemilihan umum atau pemilu 2019.

Sponsored

KPU menetapkan pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden akan berlangsung serentak pada 17 April 2019.

Berita Lainnya
×
tekid