Agenda Pemilu 2024 dinilai merugikan partai nonparlemen

Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol nonparlemen.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menyebut, agenda memajukan jadwal pemilihan umum di Februari 2024, sangat tidak adil dan merugikan partai nonparlemen. Salah satu alasannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membedakan cara verifikasi partai politik.

Menurut Said, jika hari pemungutan suara dimajukan ke Februari, itu artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekitar dua bulan.

"Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol nonparlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori," kata Said kepada Alinea.id, Senin (20/9).

Menurut Said, berdasarkan putusan MK tersebut, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol nonparlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol nonparlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," katanya.