Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7% yang disampaikan Partai NasDem menjelang Pemilu 2029 dinilai tidak semata-mata berangkat dari alasan penyederhanaan sistem kepartaian.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana tersebut berpotensi mempersempit ruang elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk lolos ke parlemen, terutama karena sejumlah kader PSI diketahui merupakan mantan kader NasDem.
“Potensi migrasi kader NasDem ke PSI ke depan masih terbuka dan bahkan bisa semakin besar. Dalam konteks itu, usulan ambang batas 7% dapat dibaca sebagai ‘lampu kuning’ bagi kader yang mempertimbangkan perpindahan partai, agar menimbang ulang risiko elektoral jika bergabung dengan partai yang belum pernah lolos ke parlemen,” ujar Arifki, Senin (23/2).
Arifki menilai, secara normatif, kenaikan ambang batas dapat dibenarkan dalam kerangka penguatan sistem presidensial. Semakin sedikit partai di parlemen, semakin sederhana proses pembentukan koalisi dan negosiasi legislasi. Namun, dalam praktik politik, perubahan aturan main jarang bersifat netral.
“Ambang batas 7% bukan sekadar desain kelembagaan. Itu adalah instrumen politik. Dalam konteks 2029, PSI adalah salah satu partai yang paling terdampak jika aturan itu diberlakukan,” ujar Arifki.
Menurutnya, dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai kecil dan menengah yang belum memiliki basis suara solid secara nasional akan menghadapi hambatan besar. PSI, yang selama ini mengandalkan ceruk pemilih muda dan urban, dipaksa bekerja dua kali lipat untuk menembus angka tersebut.
Dalam sistem kepartaian, peningkatan parliamentary threshold mendorong apa yang disebut sebagai penyederhanaan partai efektif. Artinya, hanya partai dengan daya jangkau elektoral luas dan struktur organisasi matang yang mampu bertahan. Dampaknya, partai yang sedang bertumbuh berisiko tersisih sebelum berkembang optimal.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini membaca, dalam dinamika politik belakangan, kompetisi di segmen pemilih muda dan kelas menengah perkotaan semakin ketat. Jika dilihat dari kacamata strategi, usulan ambang batas 7% bisa menjadi upaya pengamanan posisi bagi partai menengah agar tidak tergerus oleh partai baru atau partai yang sedang naik daun.
“Dalam politik, siapa yang mengatur aturan sering kali ikut menentukan siapa yang bertahan. PSI tentu harus membaca ini sebagai tantangan serius,” ujarnya.
Di sisi lain, pendukung kenaikan ambang batas memiliki argumen bahwa sistem multipartai ekstrem berpotensi menciptakan fragmentasi dan melemahkan stabilitas pemerintahan. Dengan jumlah partai yang lebih terbatas, proses pengambilan keputusan dinilai lebih efisien.
Namun, konsekuensinya jelas: semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Hal ini dapat mempersempit representasi politik dan pilihan masyarakat.
Selain PSI, partai-partai yang berada di kisaran ambang batas juga akan terdorong saling berebut ceruk suara. Situasi ini berpotensi memicu kanibalisasi antarpartai menengah demi memastikan posisi aman di atas 7%.
“Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan utama dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu ke depan. Bagi NasDem, langkah ini terbaca sebagai upaya mencegah lebih banyak kader pindah partai. Bagi PSI, ini menjadi ujian elektoral sekaligus ujian ketahanan organisasi menjelang 2029,” kata Arifki.