Akui Pansus Hak Angket konstitusional, KPK siap diperiksa

"Kami anggap Pansus konstitusional. Kalau dipanggil, kami akan datang," ujar Agus di usai rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III

Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat bersama Komisi III/AntaraFoto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan tidak akan mangkir jika dipanggil Pansus Hak Angket DPR terkait lembaganya. Terlebih setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legitimasi hak anggota dewan dalam mengkritisi lembaga antirasuah.

"Kami anggap Pansus konstitusional. Kalau dipanggil, kami akan datang," ujar Agus di usai rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR, Senin (12/2).

Bahkan, Agus menegaskan sudah mempelajari hasil putusan MK. Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menambahkan, putusan MK adalah bagian dari sistem check and balance.

"Bias politiknya tidak boleh mendominasi satu sama lain, teorinya begitu ada legislatif, eksekutif, yudikatif. Wajar kalau itu fungsinya check and balance," sambung Saut.

Bahkan, Saut menjamin hak angket tidak akan mengganggu kinerja KPK. Menurutnya, pemeriksaan oleh Pansus, tidak berkaitan langsung dengan kinerja pemberantasan korupsi.