sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekomendasi disetujui, Pansus Hak Angket ingin KPK berbenah

KPK dianggap belum mampu menunjukkan kinerjanya dengan maksimal yang ditandai dengan indikator persepsi korupsi yang belum kunjung membaik.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 14 Feb 2018 14:13 WIB
Rekomendasi disetujui, Pansus Hak Angket ingin KPK berbenah

Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, merekomendasikan 10 poin terhadap lembaga antirasuah. Laporan tersebut dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang ke-III DPR tahun 2018. Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju hingga akhirnya Ketua DPR Bambang Spesatyo mengetuk palu tanda kesepakatan.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, pembentukan pansus didasarkan pada tiga hal, yaitu KPK belum mampu menunjukkan kinerjanya dengan maksimal yang ditandai, pertama, indikator persepsi korupsi yang belum kunjung membaik.

Selanjutnya keuangan negara yang dikembalikan belum sepadan dengan keuangan negara yang digunakan untuk memberantas korupsi. Terlebih lagi, jika dihadapkan dengan kewenangan besar yang dimiliki KPK.

Terakhir, sebagai trigger mechanism, KPK belum menjadikan instansi penegak hukum lebih bersinergi dan cenderung berjalan sendiri. "Proses pembentukannya diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari,” jelas Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/2).

 

Pansus Hak Angket KPK sendiri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan diri sebagai Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK).

Namun, MK memutuskan untuk menolak tiga gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menganggap KPK sebagai lembaga yang berada di ranah eksekutif yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sejatinya merupakan kewenangan Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Bahkan dengan mengingat fungsi KPK sebagai lembaga khusus untuk mendorong agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan optimal, maka dapat disimpulkan dengan sendirinya KPK dapat menjadi objek dari hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid