sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akui Pansus Hak Angket konstitusional, KPK siap diperiksa

"Kami anggap Pansus konstitusional. Kalau dipanggil, kami akan datang," ujar Agus di usai rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Senin, 12 Feb 2018 20:04 WIB
Akui Pansus Hak Angket konstitusional, KPK siap diperiksa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan tidak akan mangkir jika dipanggil Pansus Hak Angket DPR terkait lembaganya. Terlebih setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legitimasi hak anggota dewan dalam mengkritisi lembaga antirasuah.

"Kami anggap Pansus konstitusional. Kalau dipanggil, kami akan datang," ujar Agus di usai rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR, Senin (12/2).

Bahkan, Agus menegaskan sudah mempelajari hasil putusan MK. Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menambahkan, putusan MK adalah bagian dari sistem check and balance.

"Bias politiknya tidak boleh mendominasi satu sama lain, teorinya begitu ada legislatif, eksekutif, yudikatif. Wajar kalau itu fungsinya check and balance," sambung Saut.

Bahkan, Saut menjamin hak angket tidak akan mengganggu kinerja KPK. Menurutnya, pemeriksaan oleh Pansus, tidak berkaitan langsung dengan kinerja pemberantasan korupsi.

Di tempat yang sama, anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan mengapresiasi putusan MK. Ia menyebut, putusan itu adalah bukti bahwa pansus bukanlah lembaga yang ilegal.

"Bahwa kemarin ada yang bilang pansus ini ilegal dan mencari-cari kesalahan. MK mengatakan bahwa tidak ada isu inkonatitusionalitas norma," kata Arteria.

Merujuk pada pasal 79 ayat 3 UU MD3, tertulis kewenangan Pansus. Adapun salah satu tugasnya ialah bisa memanggil KPK karena MK menyebut lembaga antirasuah sebagai bagian dari eksekutif.

Sponsored

"Kami anggap ini sebagai hadiah yang luar biasa. Ini mengembalikan marwah DPR. Semoga polemik yang ada sekarang segera terselesaikan," tandas politikus PDIP itu.

Berita Lainnya
×
tekid