sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diwarnai beda pendapat, MK tolak uji pasal hak angket KPK

Perbedaan pendapat hakim terdapat pada objek Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 08 Feb 2018 18:20 WIB
Diwarnai beda pendapat, MK tolak uji pasal hak angket KPK

Gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan diri sebagai Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK) menggugat Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Selain mereka, Direktur Lira Institute Horas AM Naiborhu dan sejumlah pegawai KPK juga menggugat ketentuan itu lantaran terkait dengan hak angket kepada lembaga antirasuah.

Mereka menganggap, norma Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bisa menimbulkan ancaman. Terutama frasa pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan Pemerintah, apabila dimaknai selain yang secara eksplisit termaktub dalam norma a quo dan penjelasannya. Alasannya, karena hak angket yang diberikan oleh konstitusi dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, ternyata dalam pemberlakuannya diperluas oleh DPR.

Adapun Pasal 79 ayat (3) berbunyi, hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga gugatan itu juga mencantumkan permohonan provisi agar MK memerintahkan pansus hak angket menghentikan proses penyidikan terhadap KPK. Apalagi, dari objeknya, keberadaan Pansus KPK juga dipertanyakan lantaran KPK merupakan lembaga yang independen.

Namun, MK memutuskan untuk menolak tiga gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menganggap KPK sebagai lembaga yang berada di ranah eksekutif yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sejatinya merupakan kewenangan Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Bahkan dengan mengingat fungsi KPK sebagai lembaga khusus untuk mendorong agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan optimal, maka dapat disimpulkan dengan sendirinya KPK dapat menjadi objek dari hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya.

Dengan demikian, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya termasuk hak angket terhadap KPK. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan untuk perkara nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017, Kamis (8/2).

Meski demikian, empat dari sembilan hakim konstitusi tak sepakat dengan putusan tersebut atau memiliki pendapat yang berbeda. Mereka adalah Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Mereka menilai, tidak koheren apabila objek dari pelaksanaan hak angket dan hak-hak DPR lainnya yang diatur dalam Pasal 79 UU MD3 dikatakan mencakup hal-hal yang berada di luar ruang lingkup kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Bahwa selanjutnya dengan menggunakan penafsiran otentik, Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut juga tidak mungkin untuk ditafsirkan meliputi hal-hal yang berada di luar ruang lingkup kekuasaan eksekutif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid