Polisi ungkap alasan penundaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan diadakan pekan depan.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Kepolisian mengungkap, alasan pengunduran sidang kode etik bagi Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi kunci yang harus dihadirkan dalam persidangan tengah dalam kondisi sakit. Untuk itu, pihaknya harus memastikan saksi kunci dapat hadir dalam kondisi sehat dan prima.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Hal itu dilakukan juga sebagai persyaratan dalam persidangan. Penyembuhan yang dilalui juga cukup panjang sebab saksi kunci mengalami sakit parah.

“AKBP AR (Arif Rahman) sakit proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.