sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap alasan penundaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan diadakan pekan depan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 11:46 WIB
Polisi ungkap alasan penundaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan

Kepolisian mengungkap, alasan pengunduran sidang kode etik bagi Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi kunci yang harus dihadirkan dalam persidangan tengah dalam kondisi sakit. Untuk itu, pihaknya harus memastikan saksi kunci dapat hadir dalam kondisi sehat dan prima.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Hal itu dilakukan juga sebagai persyaratan dalam persidangan. Penyembuhan yang dilalui juga cukup panjang sebab saksi kunci mengalami sakit parah.

“AKBP AR (Arif Rahman) sakit proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.

Pada persidangan pekan lalu, untuk pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, juga akhirnya diskorsing karena ketidakhadiran perwira kembang dua tersebut. Ambeien adalah penyakit yang diderita oleh saksi kunci tersebut.

"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," ucap Dedi, Jumat (16/9).

Nama Hendra masuk ke dalam tujuh tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus tersebut. Pelimpahan tahap 1 telah dilakukan ke Kejaksaan Agung.

Sponsored

Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berikut 11 polisi yang telah menjadi sidang etik

1. Bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo;

2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto;

3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo;

4. Bekas Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria;

5. Paurlog Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Candrawati;

6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;

7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;

9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Bekas Banum Urtu Roprovos Divpropam, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan

11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro.

Berita Lainnya
×
tekid