Anggota Komisi II DPR sarankan Jokowi terbitkan Perppu Pemilu

Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dpr.go.id/Runi/Man

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Alasannya, ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah. 

Salah satunya terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau presiden keluarkan perppu. Namun kalau mau cepat, presiden keluarkan perppu," kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, Senin, (4/7). 

Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya dapil baru. Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan perppu.