Bagi-bagi kursi pimpinan, Puan tak mau ulang sejarah kelam

Pimpinan AKD akan dibagi kepada fraksi-fraksi di DPR secara proporsional.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), M Aziz Syamsuddin (tengah) bersiap memimpin rapat pimpinan fraksi-fraksi DPR di ruang Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10). /Antara Foto

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibagi kepada fraksi-fraksi secara proporsional sesuai perolehan suara di Pileg 2019. Ia mengaku, tak mau mengulang sejarah kelam pembentukan AKD, lima tahun lalu. 

"Harapan saya, tetap posisi ini akan kita tentukan secara musyawarah dan mufakat. Semua fraksi akan mendapatkan porsi masing-masing," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Meskipun muncul sebagai pemenang Pemilu 2014, PDI-P tak serta merta jadi penguasa Gedung Parlemen. Pasalnya, kursi Ketua DPR justru jatuh ke kubu oposisi. Pimpinan AKD pun dipilih dari parpol-parpol kubu oposisi. 

"Proses demokrasi yang telah kita lakukan lewat pemilu kemudian menjadi berantakan karena kita tidak saling menghargai dan menghormati. Karenanya, ke depan, kita tidak ingin itu terulang," ungkap Puan.

AKD DPR lazimnya terdiri dari pimpinan komisi dan pimpinan badan. Yang termasuk AKD di komisi ialah ketua dan 4 wakil ketua. Selain itu, ada sejumlah lembaga di DPR yang termasuk AKD, yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).