Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menilai keputusan tersebut tidak tepat dan mengabaikan rekam jejak yang bermasalah.
“Ahmad Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Publik tidak lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya,” ujar Egi dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (20/2).
Ia menilai pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan secara etis dan ketidakmampuan sebagai pejabat publik. Bahkan, menurut Egi, pernyataan tersebut memicu kemarahan publik hingga memicu gelombang protes yang meluas di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua ICW itu juga menilai rekam jejak tersebut menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kelayakan Sahroni menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR.
“Rekam jejak itu menunjukkan bahwa dia bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan Komisi di DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Egi menilai keputusan pengangkatan Sahroni tidak mencerminkan penghormatan terhadap para korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini disebut belum mendapatkan keadilan.
Lebih dari itu, Egi turut menyoroti peran partai politik dalam proses tersebut. Egi menyebut pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan menjunjung prinsip etika.
“Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya. Partai Nasdem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai Nasdem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” tutur Egi.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum itu, Dasco menyampaikan adanya pergantian pimpinan dari Fraksi Partai Nasdem.
“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38, menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu,” kata Dasco dalam rapat tersebut.
Ahmad Sahroni sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025 lalu, akibat pernyataannya saat merespons desakan pembubaran DPR. Saat menjawab pertanyaan mengenai tuntutan pembubaran DPR, Sahroni melontarkan pernyataan keras yang kemudian menuai kontroversi.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak, bodoh semua kita," ujar Sahroni Jumat (22/8/2025), dilansir dari Kompas, Jumat (20/2/2026).
Atas pernyataan tersebut, Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia kemudian dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan, yang mulai berlaku pada November 2025.